Tertib Masker di Kebayoran Lama Tindak 35 Pelanggar
Giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berhasil menindak 35 pelanggar.
D
alam rangka penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 35 pelanggar ini 32 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan tiga dikenakan denda administrasi masing- masing Rp 100.000.
"Ini dalam rangka penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19," ucap Effendi.
10 Pengendara Terjaring Tertib Masker di Pondok RanggonDia mengungkapkan, giat ini dilakukan serentak di beberapa lokasi yang ramai dilintasi warga seperti di Jalan Panjang Cidodol, Perumahan Setneg, Ciledug Raya, Ciputat Raya, Kramat, Samudra Cipulir, Kebon Mangga I dan Komplek Lemigas.
"Kami akan terus lakukan penertiban secara rutin, guna meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memakai masker," tandasnya.